Rabu, 21 September 2011

SYARAT PENGUNAAN BABY SITTER

  1. Rumah Keluarga/rumah tangga,
  2. Memiliki ruangan/kamar tidur khusus untuk baby sitter,
  3. Apabila majikan non muslim, dan baby sitter kami muslim. Maka majikan dapat/membolehkan baby sitter kami untuk memasak/memilih sendiri makanannya, dan beribadah di ruangan/kamarnya setiap waktu sholat.
  4. Memberikan kesempatan dalam waktu tertentu kepada baby sitter untuk berkomunikasi dengan keluarganya melalui telepon.
  5. Tidak menggunakan baby sitter sebagai pembantu rumah tangga (Mencuci piring, memasak, mengepel, mencuci mobil, Membersihkan taman, dan berbelanja ke pasar)
  6. Setiap pemakaian baby sitter ke luar rumah, harus menggunakan baju baby sitter dari Yayasan Pelita Kencana.

0 komentar:

Posting Komentar

Bagikan

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More